Selasa, 09 Agustus 2011

Suasana Kampus IPDN Pontianak (1)


Rektorat




Posko Manggala




Kantor Pengasuhan



Menza Nusantara




DP Fungsionaris




DP Putra





DP Putri






Wisma






Wisma-Wisma

[+/-] Selengkapnya...

Kamis, 04 Agustus 2011

Profil Kabupaten Kubu Raya

IPDN Kampus Pontianak Kalimantan Barat berada di Kabupaten Kubu Raya. Kampus ini diisi oleh 150 praja yang berasal dari kampus pusat mulai tahun 2011. Berikut merupakan profil daerah Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.

I. PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA




Secara historis, sebelum ditetapkan menjadi Daerah Tingkat II Pontianak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II se-Kalimantan, Wilayah Kabupaten Pontianak merupakan 3 (tiga) Daerah Pemerintahan Administratif Swapraja, yaitu :
Swapraja Mempawah dengan Ibukota Mempawah
Swapraja Landak Ibukotanya Ngabang
Swapraja Kubu dengan Ibukotanya Kubu

a) Berdasarkan Kepeutusan Politik DPRD Kab. Pontianak No. 08/1998 tentang Menerima dan Menyetujui Pemekaran Kabupaten Daerah Tk.II Pontianak dalam rangka pembentukan Calon Kabupaten Daerah Tk.II Landak dan Calon Kabupaten Daerah Tk.II Kubu, maka sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut terbentuklah Kabupaten Landak melalui Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 landak, untuk Kabupaten Daerah Tingkat II Kubu belum mendapat persetujuan DPR RI.

b) Semakin berkembangnya aspirasi masyarakat dari wialayah selatan untuk melaksanakan Pemekaran Kabupaten Kubu Raya, ditindak lanjuti dengan Keputusan Bupati Pontianak No.154/2005 tanggal 1 juni 2005 tentang Pembentukan Tim Penelitian Pemekaran Kabupaten Pontianak

c) Surat Bupati Pontianak No.135/1137/Pem prihal Usul Persetujuan Pembetukan Kab. Kubu Raya

d) Keputusan DPRD Kab.Pontianak No.22/2005 tanggal 24 Oktober 2005 tentang Persetujuan Penetapan Nama Kabupaten Kubu Raya dan Letak Ibukota Kabupaten di Sungai Raya

e) Keputusan DPRD kabupaten Pontianak No.23/2005 tentang Persetujuan Kesanggupan Dukungan Dana dari Kabupaten Induk Selama 3 Tahun berturut-turut.

f) Surat Bupati Pontianak No.135/1251.A/Pem tanggal 27 Oktober 2005 prihal Pemekaran Kabupaten Pontianak

g) Surat Gubernur Kalimantan Barat No.125.1/3502/Pem tanggal 27 Desember 2005 prihal Usul Pemekaran Kabupaten Pontianak

h) Keputusan DPRD Propinsi Kalimantan Barat No.01/2006 tentang Persetujuan Terhadap Pemekaran Kabupaten Pontianak

i) Keputusan Gubernur Kalbar No.49/2006 tanggal 15-2-2006 tentang Pemberian Dukungan Dana Operasional bagi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang akan dibentuk di Propinsi Kalimantan Barat

j) Pertemuan-pertemuan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan DPR RI baik yang dilaksanakan di DPR RI, Departemen Dalam Negeri maupun daerah dalam rangka membahas pembentukan Kabupaten Kubu Raya

k) Sidang Paripurna DPR RI tanggal 17 Juli 2007 ditetapkan pengesahan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya Propinsi Kalimantan Barat

l) Pembentukan Kabupaten Kubu Raya kemudian disyahkan dengan UU Nomor 35 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007, yang kemudian dicatat dalam Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 101 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4751.

II. GAMBARAN UMUM KABUPATEN KUBU RAYA

A.Wilayah dan Kependudukan


Secara historis Kabupaten Kubu Raya merupakan eks Daerah Pemerintahan Administratif Swapraja Kubu berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959. Kabupaten Kubu Raya merupakan bagian dari Kabupaten Pontianak, yang terletak dibagian Selatan pada 108°35’-109°58’BT dan O°44’LU 1°01’LS, dan merupakan Wilayah Pantai.

Dari sisi administrasi Kabupaten Kubu Raya terdiri dari 9 kecamatan, 101 desa dan 370 dusun, dengan luas keseluruhan 6.985,20 Km², dengan rincian sebagai berikut :
1. Kecamatan Batu Ampar terdiri dari 14 desa, 50 dusun dan luas Wilayah 2.002 Km²
2. Kecamatan Terentang terdiri dari 9 desa, 24 dusun dan luas wilayah 786,40 Km².
3. Kecamatan Kubu terdiri dari 18 desa, 65 dusun dan luas wilayah 1.211,60 Km².
4. Kecamatan Teluk Pakedai terdiri dari 14 desa, 46 dusun dan luas wilayah 291.90 Km².
5. Kecamatan Sungai Kakap terdiri dari 12 desa, 48 dusun dan luas wilayah 453.13 Km².
6. Kecamatan Rasau Jaya terdiri dari 5 desa, 21 dusun dan luas wilayah 11.07 Km².
7. Kecamatan Sungai Raya terdiri dari 12 desa, 47 dusun dan luas wilayah 929.30 Km²
8. Kecamatan Sungai Ambawang terdiri dari 12 desa, 48 dusun dan luas wilayah 726.10 Km².
9. Kecamatan Kuala Mandor B terdiri dari 5 desa, 21 dusun dan luas wilayah 473.00 Km².

Kabupaten Kubu Raya mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut :
• Sebelah Utara dengan Kabupaten Pontianak (Kecamatan Siantan) dan Kota Pontianak.
• Sebelah Timur dengan Kabupaten Landak (Kecamatan Ngabang) dan Kabupaten Sanggau (Kecamatan Tayan Hilir)
• Sebelah Selatan dengan Kabupaten Ketapang (Kecamatan Pulau Maya Karimata)
• Sebelah Barat dengan Laut Natuna.


Kabupaten Kubu Raya berbatasan langsung dengan Ibukota Propinsi Kalimantan Barat
Penduduk Kabuapaten Kubu Raya tahun 2006 menurut data dari BPS Kabupaten Pontianak, berjumlah 480.938 jiwa, sehingga rata-rata kepadatan penduduk adalah 68.85/Km².


B. SARANA DAN PRASARANA


Kondisi sarana dan prasarana Kabupaten Kubu Raya masih relatif tertinggi mengingat sebagian besar terdiri dari wilayah pantai dan perairan, kecuali Kecamatan Sungai Raya yang berada dekat dengan Ibukota Propinsi Kalimantan Barat. Panjang jalan raya yang menghubungkan kecamatan-kecamatan di Kabupaten ini baru mencapai 1.181 Km².
Jarak rata-rata dari masing-masing Ibukota kecamatan ke Ibukota kabpaten adalah sekitar 15 Km, kecuali Kecamatan Batu Ampar, Kubu dan kecamatan Terentang berjarak cukup jauh, karena belum tersedia sarana prasarana darat yang memadai. Dari Ibukota Kecamatan Batu Ampar ke Ibukota Kabupaten hannya bisa ditempuh melalui jalan air.

Untuk meunjang perekonomian masyarakat terdapat 8 unit Bank, 143 Unit Lembaga Keuangan Bukan Bank, 21 unit pertokoan, 13 unit pasar, dan 9 unit kantor pos yang tersebar di 9 kecamatan. Selain itu terdapat 6 unit hotel, 65 unit restoran/rumah makan, serta 6 lokasi objek wisata alam dan objek wisata bersejarah.

Jumlah fasilitas kesehatan dan tenaga medis di wilayah Kabupaten Kubu Raya dari waktu ke waktu semakin sangat diperlukan keberadaannya, terlebih-lebih dengan komposisi penduduk yang terbilang cukup besar yang berbasis pada sektor pedesaan, dimana tingkat pemahaman penduduk akan pentingnya kebersihan lingkungan sanitasi relatif cukup rendah. Berdasarkan hasil pendataan dilapangan bahwa jumlah fasilitas kesehatan pada Kabupaten Kubu Raya berjumlah 18 buah, sedangkan untuk tenaga medis yang tersedia berjumlah 139 orang.

Untuk mendukung pembangunan disektor pendidikan, di Kabupaten Kubu Raya telah tersedia 398 unit Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, 94 unit Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Madrasah Tsanawiyah, dan 36 Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Madrasah Aliyah baik swasta maupun negeri, namun belum terdapat Perguruan Tinggi.
Ketersediaan sarana dan prasarana antara lain dapat ditunjukkan rasio gedung yang ada terhadap kebutuhan minimal gedung pemerintahan serta lahan yang tersdia terhadap kebutuhan minimal untuk sarana/prasarana pemerintahan. Jumlah gedung yang tersedia 150 buah sedangkan kebutuhan minimal gedung sebanyak 186 buah, Luas keseluruhan lahan saat ini yang tersedia pada Kabupaten Kubu Raya adalah 323 Ha, sedangkan luas lahan yang dibutuhkan adalah 423 Ha.

C. SOSIAL BUDAYA DAN POLITIK


Klasifikasi sosial politik dapat ditunjukkan melalui indikator partisipasi masyarakat dalam berpolitik terutama penduduk yang ikut Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap penduduk yang mempunyai hak pilih serta keberadaan organisasi kemasyarakatan yang ada. Jumlah Pemilih keseluruhan pada Kabupaten Kubu Raya sebanyak 289.449 pemilih yang terdiri dari 4 (empat) Daerah Pemilihan. Daerah Pemilihan Pontianak I terdiri dari Kecamatan Batu Ampar, Kubu dan terentang. Daerah Pemilihan Pontianak II meliputi kecamatan Terentang, Sungai Kakap dan Rasau Jaya. Daerah Pemilihan Pontianak III meliputi Kecamatan Sungai Raya dan Daerah Pemilihan Pontianak IV terdiri dari Kecamatan Sungai Ambawang dan Kuala Mandor B.

Organisasi kemasyaratan yang ada di Wilayah calon Kabupaten Kubu Raya antara lain terdiri dari organisasi Kepemudaan, LSM serta Majlis Taklim. Keberadaan organisasi kemasyarakatan di Wilayah calon Kabupaten Kubu Raya berjumlah 116 organisasi.
Sosial Budaya merupakan cerminan yang berkaitan dengan struktur sosial dan pola budaya masyarakat, kondisi sosial budaya masyarakat, diantaranya dapat diukur dari tempat peribadatan, tempat/kegiatan institusi sosial dan bdaya serta sarana olah raga. Sarana peribadatan di Kabupaten Kubu Raya terdiri dari Masjid, Gereja, Vihara/Klenteteng dan pura, secara keseluruhan berjumlah 1.200 buah. Selain itu terdapat 184 fasilitas olah raga, 8 buah panti sosial, 3 buah tempat pertunjukan seni.

D. PEREKONOMIAN


Sebagian besar penduduk Kabupaten Kubu Raya bekerja disektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan industri dengan jumlah sekitar 178.228 orang dan 3.146 orang bekerja sebagai PNS.

Menurut data statistik tahun 2006, potensi perekonomian di Kabupaten Kubu Raya antara lain : Padi dengan luas panen 40.323 Ha dan jumlah produksi 132.419 ton, plawija dengan jumlah produksi terdiri dari jagung 1.468 ton/Ha, Kacang Kedelai 709 ton/Ha, Ubi Kayu7.996 ton/Ha, Ubi Jalar 5.055 ton/Ha, Kacang Tanah 6.667 ton/Ha, Kacang Hijau 0.437 ton/Ha. Dari hasil perkebunan : Produksi Kelapa dalam 29.964 ton dengan luas lahan 34.040 ha, Kelapa Hiprida 3.358 ton dengan luas lahan 7.590 ha, Karet 11.791 ton dengan luas lahan 30.441 ha, Kopi 1.006 ton dengan luas lahan 6.170 ha, lada 32 ton dengan luas lahan 290 ha, kakao 80 ton dengan luas lahan 534 ha, pinang 634 ton dengan luas lahan 551 ha, serta kelapa sawit dengan luas lahan 18.041 ha, produksinya sebesar 49.245 ton.

Produksi peternakan antara lain sapi 185.600 kg, kerbau 3.030 kg, babi 33.640 kg, Ayam buras 1.026,02 tok, Ayam ras pedaging 2.039,36 ton. Da itik 15.81 ton. Produksi perikanan terdiri atas ikan laut 10.753.8 ton dengan nilai produksi Rp 77.052.359.000,00. dan ikan perairan umum sebesar 255.5 ton dengan nilai produksi Rp 3.283.681.800,00,-
Potensi pertambangan dan bahan galian di Kabupaten Kubu Raya antara lain : Produksi Pasir 480.074.55 M3, Tanah Uruk 40.199.40 M3 dan produksi Batu sebanyak 10.347.09 M3 serta bahan tambang lainnya seperti Batu Granit, Pasir Sungai, Gambut, Andesit, dan Gas Metan.

E. POTENSI DAERAH


Potensi Daerah merupakan cerminan tersedianya sumber daya yang dapat dimanfaatkan dan memberikan sumbangan terhadap penerimaan daerah dan kesejahtraan masyarakat. Kegiatan perdagangan diwilayah calon Kabupaten Kubu Raya menunjukkan perkembangan yang pesat. Hal tersebut ditandai adanya kegiatan industri pengolahan kayu yang terdapat disebagian wilayah calon tersebut. Adanya kegiatan industri pengolahan kayu, mendorong timbulnya pusat-pusat perdagangan, yang berimplikasi kepada pemenuhan berbagai macam kebutuhan masyarakat diantaranya tersedianya pasar dengan berbagai ragam barang kebutuhan.

Potensi Daerah Kabupaten Kubu Raya yang sedang dan akan dikembangkan antara lain dibidang infrastruktur yaitu peningkatan jalan Trans Kalimantan (Kecamatan Sungai Ambawang, Tayan), pembangunan jalan, perluasan Bandara Supadio, pembangunan Jalan Lingkar supadio.

Dibidang perekonomian antara lain pengembangan sentra tanaman padi, jagung dan tebu melalui program “KUAT” (Kawasan Usaha Agribisnis Terpadu) dalam mendukung kawasan tramsmigrasi mandiri (KTM), Pengembangan Kawasan Transmigrasi mandiri atau kota terpadu mandiri (KTM) Rasu Jaya dan Terentang, Rasau Jaya Komplek: 30.000 Ha (Jagung). Kakap Komplek: 16.000 Ha (Padi). Sungai Raya Komplek: 20 Ha (Jagung). Pabrik Karet (Kecamatan Sungai Ambawang) Pengembangan Desa Mandiri Pangan (Kecamatan Terentang), Peremajaan Kelapa, Peremajaan Sagu, Penanaman Pisang, Peningkatan Produksi perkebunan Kelapa Sawit, Rehabilitasi Hutan Rakyat dan Reboisasi. Pengembangan budi Daya ikan air tawar di Kecamatan Sungai Raya, Terentang, Rasau Jaya, Kubu , Teluk Pakedai, Sungai Ambawang dan Kecamatan Kuala Mandor B.

Dibidang perikanan dan kelautan antara lain pengembangan budi daya ikan payau (Kerapu, udang, udang Venamme danWindu) di Kecamatan Batu Ampar, Teluk Pakedai dan Kecamtan Sungai Kakap. Pengembangan tambak rakyat di Kecamatan Sungai Kakap, Teluk Pakedai, Kubu dan Kecamatan Batu Ampar; penguatan armada tangkap dan teknologi; piningkatan sarana prasarana TPI dan PPI; penataan pumukima nelayan; pengembangn sumber daya perikanan dan kelembagaan (SPDN untuk nelayan, kedai pesisir, Pondok Wisata Bahari dan penguatan moda; serta pemberdayaan masyarakat pulau-pulau kecil.

Dibidang kesehatan dan pendidikan antara lain peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, peningkatan pelayanan fasilitas Puskesmas, puskesmas membantu dan polindes (Puskesmas kecamatan Kubu dan Kecamatan Sungai Kakap) penambahan tenaga medis dan para medis, penambahan jumlah tenaga pendidikan, rehabilitas/pembangunan sekolah dasar, SLTP dan SMU; serta perbaikan / pengadaan sarana belajar (Perpustakaan, media pembelajran, Lab Bahasa/IPA/Matematika/alat peraga dan lain-lain).
Promusi dan pengembangan wisata bahari (Mangrove) di Kecamatan Teluk Pakedai, Sungai Kakap, Kubu dan Kecamatan Batu Ampar.

[+/-] Selengkapnya...

Pergantian Nama Kampus menjadi IPDN Kalbar

Gubernur Kalbar Cornelis Mh, meminta agar nama Intitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) regional Kalimantan dengan nama IPDN Kubu Raya diminta diganti menjadi IPDN Kalbar. Permintaan penggantian nama itu untuk menghindari timulnya masalah kewenangan dan kepemilikan di kemudian hari oleh pemerintah kabupaten. Hal itu dikatakan Gubernur Kalbar Cornelis MH kepada wartawan baru-baru ini.

Ia mengatakan, IPDN regional Kalimantan sudah resmi berdiri dan berada di Kalbar sementara lokasinya berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Saat ini namanya adalah IPDN Kubu Raya karena sesuai dengan lokasi atau tempat IPDN.

Untuk menghindari dan mengantisipasi timbulnya masalah dikemudian hari khususnya masalah kewenangan dan kepemilikan, maka pihaknya meminta mengganti nama.

Yaitu sebelumnya adalah IPDN Kubu Raya diminta diganti menjadi IPDN Kalbar. Kekhawatiran dimaksud adalah di jaman era otonomi sekarang ini, tidak menutup kemungkinan bupati Kabupaten Kubu Raya merasa bahwa IPDN itu adalah milik kabupaten.

Yaitu dengan alasan nama IPDN nya adalah IPDN Kubu Raya dan lokasnya di Kubu Raya. Dikatakan demikian karena hal ini berkaitan erat dengan masalah kewenangan dan lokasi berdirinya IPDN. Jadi kita harus menghindari masalah itu terjadi, oleh sebab itu namanya harus diganti.

Untuk penggantian nama ini, pihaknya sudah mengajukan surat secara resmi kepada Departemen Dalam Negeri. Diharapkan pergantian nama itu dapat segera direalisir dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Dengan pergantian nama itu, maka kemungkinan timbul dikemudian hari dapat dihindari. Sebab ke depan tidak akan ada campur tangan dari kabupaten.

Sementara itu Sekjen Departemen Dalam Negeri Diah Anggraini saat melakukan kunjungan kerja dan meninjau lokasi IPDN regional Kalbar di Pontianak kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Gubernur Kalbar tentang usulan penggantian nama IPDN regional Kalbar.

Surat itu dalam waktu dekat akan segera dibahas dan segera ditindaklanjuti. Ia mengatakan IPDN regional Kalbar adalah milik Departemen Dalam Negeri. Pemda khususnya Kabupaten Kubu Raya tidak bisa menguasai atau mengatur IPDN.

Selain itu, IPDN juga tidak akan bisa digoyang departemen pendidikan maupun oleh Pemda. Sebab UU nya sudah ada dan sudah dijelaskan secara rinci. Selanjutnya usulan perubahan nama itu sudah dalam konsep SK diharapkan dalam waktu yang tidak begitu lama dapat diresmikan.

[+/-] Selengkapnya...